Dia mengemukakan, setelah penertiban dilakukan, bekas penambangan dipasang garis polisi dan spanduk larangan aktivitas ilegal, khususnya pertambangan emas.
Selanjutnya, lubang-lubang bekas tambang direklamasi menggunakan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi dan memutus akses jalan ke lokasi tambang.
"Pemda, polisi, Balai Besar TNLL dan Gakkum KLHK menindaklanjuti aktor yang terlibat kegiatan ilegal tersebut melalui investigasi mendalam sebagai bentuk intervensi hukum," katanya.
Selain itu, pemerintah melakukan pemberdayaan kepada warga Sidondo 1 agar tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi.
"Kami mengapresiasi pihak yang terlibat dalam penertiban ini. Kawasan lindung harus bebas dari kegiatan eksploitasi SDA karena kegiatan itu sangat berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat, salah satunya mengundang bencana hidrometeorologi," ujar Titik.