2 Pemuda Kendari Nekat Edarkan Sabu, Uangnya buat Foya-foya

Asdar Zuula
Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari menangkap dua pengedar sabu di Lorong Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu. (Foto: Satres Narkoba Polresta Kendari)

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku sudah lama menjalankan bisnis haram itu. Uang hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga bersenang-senang dengan teman-temannya.

"Pelaku mengaku nekat menjalankan bisnis haram itu karena salah satunya kebutuhan ekonomi dan digunakan keperluan sehari-harinya untuk berfoya-foya," katanya.

Keduanya juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal. Komunikasi hanya dilakukan melalui WhatsApp dengan perantara teman yang juga tak diketahui identitasnya.

"Setelah menjual, mereka dapat upah Rp100.000 per gramnya. Tapi pengendalinya tidak mereka kenal secara langsung," ucapnya.

Kini kedua remaja itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar AKP Andi Musakkir.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Terdakwa Pengedar 40 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati, 1 Hakim Beda Pendapat

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Payakumbuh, Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg dan 2.000 Liquid Vape di Asahan

57 tahun lalu

Polda Sumut Tangkap 548 Tersangka Narkoba hingga Juni 2025, 246 Kg Sabu Disita

57 tahun lalu

DPO Bandar Narkoba di Bangkalan Ditangkap, Pistol Semi Otomatis dan Paket Sabu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal