7. Durasi waktu pada pelaksanaan sholat Id dibatasi lima menit. Sambutan panitia hanya 10 menit dan 20 menit untuk ceramah sholat Id.
8. Para muballigh tetap menyampaikan pesan terkait perkembangan kondisi pandemi Covid-19 dan senantiasa mendoakan Kota Makassar terhindar dari wabah tersebut.
9. Camat dan lurah segera mengoordinasikan lokasi atau titik pelaksanaan sholat di masing-masing wilayah dan memaksimalkan petugas kebersihan setelah pelakanaan salat Id.
10. Para camat segera melaporkan titik pelaksanaan sholat Id ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar pada 7 Mei 2021.