KUPANG, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua perempuan berinisial AP (20) serta CB (21) atas dugaan prostitusi online di Kota Kupang. Keduanya terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Wakil Direktur Krimsus Kompol Yan Kristian Ratu mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 UU 11 tahun 2008, sebagai mana diubah Tahun 2009 tentang ITE.
"Ancaman hukuman enam tahum penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya di Polda NTT, Jumat (3/9/2021).
Mereka ditangkap pada dua lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan. AP ditangkap di tempat kosnya, sedangkan CB dalam sebuah hotel.
Hasil pemeriksaan sementara diketahui keduanya bertransaksi prostitusi online menggunakan aplikasi Michat.