Terdakwa Pembunuh Gadis Baduy Divonis Hukuman Mati

Okezone.com
Ilustrasi palu

LEBAK, iNews.id - Terdakwa pembunuhan dan pelecehan seksual, Apung Muhammad Saeful divonis hukuman mati. Apung terbukti bersalah membunuh gadis Baduy, Sawi (13).

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten pada Selasa (17/3/2020) dan dipimpin oleh hakim ketua Subchi Eko Putro.

"Terdakwa Apung divonis hukuman mati oleh hakim. Pertimbangan majelis hakim karena Apung ini sebagai eksekutor yang menghabisi nyawanya, dan juga yang melecehkan pertama terhadap korban," kata penasihat hukum terdakwa Koswara Purwasasmita saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Apung terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selain itu, terdakwa lainnya Furqon divonis 15 tahun penjara denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan. Furqon terbukti dengan dakwaan primer pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video CCTV Rekam Pelaku Penculikan dan Pelecehan Bocah 5 Tahun di Yogyakarta

57 tahun lalu

Guru BK SMPN di Ciamis Terduga Pencabulan Belum Ditahan, Alumni dan Ulama Angkat Bicara

57 tahun lalu

Kronologi Pria Paruh Baya Berbuat Tidak Senonoh ke Siswi SMA di Bandung

57 tahun lalu

Kasus Anak Tasikmalaya Dipaksa Perkosa Kucing, LPA Jabar: Korban Alami Guncangan Psikologis

57 tahun lalu

Seorang Pria Nyaris Dihakimi Warga di Kualuh Selatan Labura, Diduga Lecehkan 4 Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal