BANYUASIN, iNews.id - Polda Sumatera Selatan membongkar pabrik minuman keras oplosan berskala besar di Kabupaten Banyuasin dengan barang bukti lebih dari 20.000 botol. Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam memberantas peredaran miras ilegal yang membahayakan masyarakat.
Penggerebekan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel di sebuah ruko di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa. Lokasi tersebut diketahui menjadi pusat produksi miras oplosan yang dikemas menyerupai produk bermerek.
Dalam operasi ini, penyidik Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi mengamankan empat tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34) dan MW (34). Seluruh pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita total 20.088 botol miras oplosan dengan berbagai merek palsu. Rinciannya terdiri atas dari 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky dan 600 botol Kawa-Kawa.
Nilai seluruh barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp620.040.000. Ribuan botol ini diduga siap diedarkan ke pasar sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat.