Proposal Damai Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat: Syaratnya Mundur dan Minta Maaf

iNews
Penggugat Ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan. (Foto: Nur Khabibi).

JAKARTA, iNews.idPengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang mediasi terkait gugatan perdata atas ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang tersebut, Subhan selaku penggugat menyampaikan usulan perdamaian.

"Tadi agenda sidangnya mediasi di mana penggugat menyampaikan proposal perdamaian," ujar Subhan di PN Jakpus, Senin (6/10/2025).

Dia menjelaskan, proses mediasi dilakukan secara tertutup. Dalam kesempatan itu, Subhan meminta agar para tergugat mengundurkan diri dari jabatan masing-masing. Tergugat dalam perkara ini adalah Gibran Rakabuming sebagai T1 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai T2.

"Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur," katanya.

Tahapan mediasi berikutnya akan membahas tanggapan dari para tergugat terhadap proposal perdamaian yang telah diajukan. Dalam sesi tersebut akan ditentukan apakah perdamaian dapat tercapai atau tidak.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai

57 tahun lalu

Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Momen Wapres Gibran Tinjau Langsung Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Juanda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal