JAMBI, iNews.id - BP (49), oknum perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jambi yang diduga melecehkan mahasiswi magang diberhentikan sementara. Pernyataan itu diungkapkan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Herlambang.
Diketahui, BP yang diduga melecehkan mahasiswi magang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kalau yang dilaporkan korban benar, perawat inisial BP tersebut yang berstatus PNS, saat ini diberhentikan sementara untuk menindaklanjuti kasus," katanya, Kamis (1/12/2022).
Herlambang belum mengetahui pasti apakah dugaan pelecehan itu ada atau tidak ada. Sebab, saat terjadinya peristiwa itu, ia sedang dinas di luar.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan investigasi terkait dugaan kasus pelecehan tersebut.