MUARO JAMBI, iNews.id - Dua perampok cabul asal Aceh ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Jaluko di tempat persembunyiannya seusai merampok, Rabu (13/1/2021). Kedua perampok yakni, Abdul Malik (52) dan Marhaban (38) keduanya warga Aceh Tenggara, Aceh.
Saat ditangkap, pelaku yang bersembunyi di kawasan perkebunan sawit berusaha melawan petugas. Tak mau terjadi sesuatu, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menambak kaki kedua pelaku.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan, kedua pelaku merampok ruko peralatan listrik milik korban di Desa Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi.
“Sebelum beraksi pelaku sempat mengincar ruko korban dengan modus membeli peralatan listrik. Setelah itu, pada Rabu dini hari pelaku langsung beraksi dengan mencongkel ruko korban menggunakan obeng dan linggis,” katanya dalam gelar perkara, Rabu (13/1/2021).
Selain menggasak harta benda milik korban, kata dia, kedua perampok lintas provinsi itu menyekap dan mengikat korban menggunakan lakban.