Mantan Kades di Serang Korupsi Dana Desa untuk Biaya Menikah Lagi Ditahan

Mahesa Apriandi
Ilustrasi Mantan Kades Korupsi Dana Desa untuk Biaya Menikah Lagi Ditahan. (IST)

BANTEN, iNews.id - Kejari  Serang, Banten menetapkan serta menahan mantan kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa terlibat tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Tahun 2020 yang merugikan negara hampir Rp1 miliar. Dari pengakuan tersangka yang diungkap kuasa hukumnya, uang tersebut dipakai untuk dana menikah lagi.

Mantana kades bernama Aklani ini saat itu menjabat pada periode 2015 sampai dengan 2021. Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Banten merampungkan proses penyidikannya.

Aklani diketahui menjadi tersangka tunggal dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Lontar tahun 2020. Temuan kerugian keuangan negara tersebut didapat berdasarkan temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes tahun 2020. 

Dari lima proyek, tiga di antaranya pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya. Sementara pekerjaan lagi merupakan proyek fiktif. Meski lima proyek tersebut bermasalah, tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp706 Juta

57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa untuk Pesugihan, Kades di Brebes Ditangkap usai 2 Tahun Buron

57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Oknum Kades dan Sekdes di Gunungkidul Ditahan

57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar, Eks Pj Bupati Lanny Jaya Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Daftar 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Lanny Jaya, Ada Pj Bupati hingga Pimpinan Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal