Korupsi Dana Desa Rp696 Juta, Kades dan 2 Staf Dijebloskan ke Penjara

Sefnat Besie
Kejari TTS saat ekspose kasus tindak pidana korupsi dana Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa. (Foto: iNews/Sefnat Besie)

SOE, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsidana desa di Taebone, Kecamatan Fatukopa, Senin (29/3/2021). Ketiganya dijebloskan ke penjara Polres TTS sebagai tahanan titipan. 

Kepala Kejari TTS Andarias D’Ornay mengatakan, setelah penyelidikan, penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu Kepala Desa Andarias Atiupbesi, Bendahara Aplonia Nabuasa dan mantan Sekretaris Yusuf Manu.

"Ketiganya merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019," ujar Andarias, Senin (29/3/2021).

Mereka ditahan berdasarkan peran masing-masing dalam penggunaan dana desa sejak tahun 2017-2019 untuk beberapa pekerjaan fisik. Bahkan ada pekerjaan fiktif yang dilakukan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp696 juta.

"Dengan demikian akibat perbuatan para tersangka yang merugikan negara maka para tersangka resmi kami tahan. Ketiganya kami titipkan di Polres TTS untuk dua puluh hari ke depan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

9 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

9 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

9 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

10 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal