KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id – Oknum ustaz bernama Ahmad Kholil ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap dua perempuan hamil dengan modus ruqyah. Pelaku bernama Ahmad Kholil, pimpinan pondok pesantren di kawasan Pangkalan Lada itu kini ditahan di Mapolres Kotawaringin Barat.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah para korbannya memberanikan diri melapor ke SPKT Polres Kobar.
Dia menjelaskan, awal mula korban pertama berinisial LF bersama suaminya pada Minggu, 5 September 2021 sekitar pukul 23.55 WIB pergi ke Pondok Pesantren Nurul Hikmah Desa Pandu Senjaya SP 4 Blok B. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk berkonsultasi masalah rumah tangga.
“Sesampainya di pondok pesantren, LF kemudian menceritakan tentang masalah rumah tangganya kepada Ahmad Kholil. Setelah sekian lama mendengar curhatan itu, kemudian Ahmad Kholil menyuruh suami LF untuk keluar mencari air di perbatasan,” kata kapolres, Senin (13/9/2021).
Suami korban pun lantas menuruti permintaan tersebut dan menuju area perbatasan. Selang beberapa saat, tiba-tiba Ahmad Kholil menawarkan kepada koban LF agar mau melakukan ritual kumpul siri.