PEKANBARU, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan NegeriPekanbaru menolak eksepsi (keberatan) lima terdakwa kasus investasi bodong. Dengan penolakan tersebut, kasus yang menjerat para terdakwa bukan perdata, tapi masuk ranah pidana.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutkan dengan agenda putusan sela kasus investasi bodong perusahaan PT Wahana Bersama Nusanta (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) Fiksa Group di PN Pekanbaru, Senin (13/12/2021). Dalam perkara ini, ada 10 korban warga Pekanbaru yang mengalami kerugian mencapai Rp84,9 miliar.
"Keberatan terdakwa tidak bisa diterima. Sidang kita tetap lanjutkan," kata Hakim Ketua Dahlan yang memimpin persidangan, Senin (13/12/2021).
Para terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Bhakti Salim selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP. Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN. Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP. Kemudian Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
"Untuk penasihat hukum bisa mengajukan banding atau tidak atas putusan ini. Untuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) bisa menghadirkan saksi-saksi untuk sidang pekan depan," kata Dahlan.