Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp84,9 Miliar di Pekanbaru

Banda Haruddin Tanjung
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas perkara dugaan investasi bodong. (Foto: MPI/Banda HT)

PEKANBARU, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan NegeriPekanbaru menolak eksepsi (keberatan) lima terdakwa kasus investasi bodong. Dengan penolakan tersebut, kasus yang menjerat para terdakwa bukan perdata, tapi masuk ranah pidana.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutkan dengan agenda putusan sela kasus investasi bodong perusahaan PT Wahana Bersama Nusanta (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) Fiksa Group di PN Pekanbaru, Senin (13/12/2021). Dalam perkara ini, ada 10 korban warga Pekanbaru yang mengalami kerugian mencapai Rp84,9 miliar.

"Keberatan terdakwa tidak bisa diterima. Sidang kita tetap lanjutkan," kata Hakim Ketua Dahlan yang memimpin persidangan, Senin (13/12/2021).

Para terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Bhakti Salim selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP. Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN. Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP. Kemudian Christian Salim selaku Direktur PT TGP.

"Untuk penasihat hukum bisa mengajukan banding atau tidak atas putusan ini. Untuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) bisa menghadirkan saksi-saksi untuk sidang pekan depan," kata Dahlan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

17 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

19 hari lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

1 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

2 bulan lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal