BATAM, iNews.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak diungkap Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku seorang ayah kandung berinisial TR (49) yang diduga menyetubuhi anak kandung berusia 13 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban mengirim pesan singkat kepada sepupunya pada 25 Maret 2026. Dalam pesan tersebut, korban mengaku dipaksa melayani pelaku saat berada di Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa kejadian ini telah berlangsung lama sejak ibu korban meninggal dunia pada 2018. Saat itu, korban yang masih berusia sekitar 5 tahun bersama adiknya dibawa pelaku untuk tinggal di wilayah Tanjung Batu.
Menurut polisi, tindakan pencabulan mulai terjadi dalam rentang 2020 hingga 2022 saat korban berusia 7 hingga 9 tahun.
“Persetubuhan pertama kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, pada bulan Januari 2026, korban sempat dibawa kembali ke tempat neneknya di Meranti dengan alasan tersangka mendapatkan pekerjaan di daerah tersebut,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).