5 Anggota Polresta Jambi Disanksi PTDH karena Langgar Disiplin

Azhari Sultan
Polresta Jambi memberhentikan 5 anggota selama 2022 karena pelanggaran disiplin. (Foto: ilustrasi)

JAMBI, iNews.id - Sebanyak lima anggota Polresta Jambi terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama 2022. Kelima anggota tersebut melakukan pelanggaran disiplin.

"Ada 5 personel di Polresta Jambi ini kita PTDH karena melakukan pelanggaran selama bertugas," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Sabtu (31/12/2022).

Eko menjelaskan, kelima anggota itu tidak masuk karena melanggar disiplin. Bahkan ada yang hingga satu tahun tidak bertugas.

Dia mengatakan, sanksi PTDH ini agar masyarakat mengetahui kelimanya bukan lagi anggota Polri.

Menurut Eko, selama 2022, Polresta Jambi telah menggelar sidang komisi kode etik kepolisian terhadap 18 personel. Sebanyak 16 personel karena melanggar disiplin.

"Kita tidak segan-segan memberikan keputusan tegas bagi personel yang melakukan pelanggaran," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

3 ASN Gianyar Dipecat Tidak Hormat, Tersandung Narkoba dan Mangkir Kerja

57 tahun lalu

Terbongkar! 4.000 Liter Solar Subsidi Diselewengkan di Jambi, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal