5. Kasus Baiq Nuril, PBNU: Rekam Percakapan Cabul Bukan Tindak Pidana
Kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dialami Baiq Nuril Maknun, warga Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengundang keprihatinan dari berbagai elemen masyarakat. Tak terkecuali Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan PBNU Robikin Emhas menyesalkan atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril. Dia menilai, keputusan MA menghukum Baiq melanggar UU ITE telah melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law).
6. Kasus ITE, Kajari Mataram: Baiq Nuril Penyebar Rekaman Perselingkuhan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) angkat bicara terkait vonis kasasi kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun.
Vonis selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subside tiga bulan kurungan kepada guru honorer itu jadi sorotan dan polemik di masyarakat karena dinilai terlalu berat dan jauh dari rasa keadilan.
Kepala Kejari Mataram, I Ketut Sumedana mengatakan, terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun itu merupakan orang pertama yang menyebarkan rekaman perselingkuhan oknum kepala sekolah dan memindahkan hasil rekaman itu ke komputer jinjing (laptop) milik temannya.