10 Fakta Kasus Baiq Nuril, Dari Vonis MA hingga Penundaan Eksekusi

Kastolani Marzuki
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril Maknun. (Foto: iNews.id/M Awaluddin)

5. Kasus Baiq Nuril, PBNU: Rekam Percakapan Cabul Bukan Tindak Pidana

Kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dialami Baiq Nuril Maknun, warga Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengundang keprihatinan dari berbagai elemen masyarakat. Tak terkecuali Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan PBNU Robikin Emhas menyesalkan atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril. Dia menilai, keputusan MA menghukum Baiq melanggar UU ITE telah melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law).

6. Kasus ITE, Kajari Mataram: Baiq Nuril Penyebar Rekaman Perselingkuhan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) angkat bicara terkait vonis kasasi kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun.

Vonis selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subside tiga bulan kurungan kepada guru honorer itu jadi sorotan dan polemik di masyarakat karena dinilai terlalu berat dan jauh dari rasa keadilan.

Kepala Kejari Mataram, I Ketut Sumedana mengatakan, terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun itu merupakan orang pertama yang menyebarkan rekaman perselingkuhan oknum kepala sekolah dan memindahkan hasil rekaman itu ke komputer jinjing (laptop) milik temannya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Terlalu Aktif! Bocah 2,5 Tahun di Lombok Viral Terekam Video Merayap di Atas Genting

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Timur Laut NTB, Terasa hingga Badung Bali

57 tahun lalu

Kronologi Petugas Damkar Gugur di Sumbawa, Tersengat Listrik saat Padamkan Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal