JAKARTA, iNews.id – Kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE) yang dialami Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menarik perhatian dan mengundang simpati dari berbagai pihak.
Selain dari aktivis perempuan, praktisi hukum, PBNU, advokat kondang hingga Presiden Joko Widodo ikut prihatin atas kasus yang menimpa ibu tiga anak itu.
Baiq Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). MA menilai Nuril telah melanggar Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.
Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali di penjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Dia dianggap telah menyebarluaskan rekaman mesum oknum kepala sekolah SMAN 7 Mataram.
Berikut perjalanan kasus Baiq Nuril hingga penundaan eksekusi oleh Kejaksaan Agung.