10 Fakta Kasus Baiq Nuril, Dari Vonis MA hingga Penundaan Eksekusi

Kastolani Marzuki
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril Maknun. (Foto: iNews.id/M Awaluddin)

JAKARTA, iNews.id – Kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE) yang dialami Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menarik perhatian dan mengundang simpati dari berbagai pihak.

Selain dari aktivis perempuan, praktisi hukum, PBNU, advokat kondang hingga Presiden Joko Widodo ikut prihatin atas kasus yang menimpa ibu tiga anak itu.

Baiq Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). MA menilai Nuril telah melanggar Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali di penjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Dia dianggap telah menyebarluaskan rekaman mesum oknum kepala sekolah SMAN 7 Mataram.

Berikut perjalanan kasus Baiq Nuril hingga penundaan eksekusi oleh Kejaksaan Agung.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Lindungi Pekerja Informal, Legislator Perindo HM Taufik Biayai BPJS Ketenagakerjaan 921 Warga Lombok Utara

5 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

14 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

3 bulan lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal