Yonif PR 328 Amankan Terduga Pencabulan Anak di Bawah Umur di Papua

Aditya Pratama
Aparat TNI dan Polri mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur (wajah disamarkan) di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (8/2/2019). (Foto: Dispenad)

JAKARTA, iNews.id – Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) dari Batalyon Infanteri Para Raider (Yonif PR) 328/Dirgahayu Pos Nafri mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kampung Nafri, kemarin. Kampung tersebut terletak di ujung timur Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas Yonif PR 328/Dirgahayu, Mayor Inf Erwin Iswari mengungkapkan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 11.50 WIT saat Komandan Pos (Danpos) Nafri Letda Inf Deki Putra mendengar keributan antara masyarakat yang terjadi di perumahan depan pos yang dia jaga. Saat mendatangi lokasi kejadian keributan, Deki melihat seorang lelaki sedang dihakimi massa.

Melihat situasi tersebut, bersama lima orang anggotanya dan warga, Letda Deki dengan segera melerai dan  mengamankan pria tersebut dari amukan warga. “Setelah ditanyakan kepada masyarakat, ternyata yang bersangkutan dituduh sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Karena orang tuanya tidak menerima perlakuan tersebut, sebagian warga yang ada saat itu melakukan tindakan (penghakiman massa),” ucap Deki, Jumat (08/02/2019).

Setelah melakukan tindakan pengamanan dan melerai warga agar tidak terjadi keributan yang meluas, Deki dan para anggotanya langsung berkoordinasi dengan Polsek Abepura untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami semua bersyukur sampai dengan terduga pelaku dibawa anggota polsek, semuanya masih dalam kondisi terkendali dan aman,” tuturnya.

Menurut Deki, meski tindakan yang dilakukan terduga pelaku pencabulan melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014—yang dapat dituntut pidana kurungan dan denda, namun aksi main hakim sendiri juga tidak dibenarkan oleh negara. Tindakan main hakim sendiri justru dapat melanggar hukum.

“Di era supremasi hukum seperti saat ini, kita tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri atau mengerahkan massa terhadap pelaku pidana sekalipun. Ini justru,  tidak hanya akan merugikan terduga pelaku, melainkan orang-orang yang terlibat dalam aksi tersebut,” ujar Deki.

Mengenai kejadian tersebut, Mayor Erwin menegaskan bahwa jajarannya di Satgas Yonif PR 328/Dirgahayu senantiasa berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta turut serta menciptakan situasi kondusif di wilayah perbatasan.

Kapolsek Abepura Aiptu Taslim mengucapkan terima kasih kepada Satgas Yonif PR 328/Dirgahayu atas upaya pencegahan aksi main hakim terhadap terduga pencabulan kemarin sehingga tidak menimbulkan korban dan kerugian, baik bagi terduga maupun masyarakat sendiri.

“Pelaku ACR (22) yang merupakan warga Nafri dalam kondisi dipengaruhi miras (minuman keras) dan mabuk sehingga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya kepada Satgas Yonif PR 328/DGH yang telah mengamankan pelaku,” ujar Taslim.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
12 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

13 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

18 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

21 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

22 hari lalu

Dandim Labuhanbatu Jelaskan Kronologi Viral Tuduhan 1 Kompi TNI AD Rampas Belasan Lembu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal