Dia sangat menyayangkan insiden kekerasan yang menimpa jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan di lapangan. Peristiwa itu mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pemukulan terhadap wartawan ini sangat disayangkan. Masyarakat kalau mau tahu identitas, bisa tanya. Bukan main hakim sendiri," ujar Bustam.
Dia menjelaskan, kasus pengeroyokan itu akhirnya dilerai petugas pemadam kebakaran setelah melihat kartu pers yang dipakai Mathias.
Bustam kemudian mengimbau seluruh jurnalis agar lebih hati-hati ketika melakukan peliputan peristiwa seperti kebakaran atau lainnya.
Dia berharap polisi secepatnya menemukan para pelaku pengeroyokan terhadap Mathias, jurnalis media online di Manokwari.
"Kami berharap polisi bisa menangkap pelaku secepatnya," kata Bustam.