Dalam kesempatan ini, Wapres juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi program dengan para pemangku kepentingan di daerah.
Hal ini guna memastikan agenda konsolidasi otonomi khusus di 6 provinsi Papua, terutama penyiapan lahan dan pembangunan kantor pemerintahan baru di 4 daerah otonom baru (DOB).
Di samping itu, Wapres juga meminta anggota BP3OKP untuk mengawal pelaksanaan rencana aksi 2023 dan 2024 agar selaras dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022–2041.
“Jadikan ini legacy dari pemerintahan saat ini, dan sebagai fondasi untuk pemerintahan baru nanti. Jadi kita sudah meletakkan landasan atau semacam milestone-nya,” ucapnya.
Lebih jauh, Wapres memaparkan bahwa kehadiran BP3OKP merupakan kebijakan yang bersifat terobosan sebagai amanat dari Undang-Undang Otonomi Khusus hasil revisi tahun 2021.