Tokoh Agama Papua Desak Lukas Enembe Gentleman Hadapi Proses Hukum: Contoh Pejabat Lain

Edy Siswanto
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Okezone)

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Gubernur Papua Lukas Enembe ke Kasino 

57 tahun lalu

Warga Demo Polresta Pati, Desak Kapolresta Dicopot Buntut Kasus Kiai Cabul

57 tahun lalu

Pemda dan FKUB Mimika Raih Harmony Award, Penghargaan Nasional Kerukunan Umat Beragama

57 tahun lalu

Fakta Pilu Kasus Irene Sokoy di Papua, Ibu Hamil dan Bayi Meninggal usai Ditolak 4 RS

57 tahun lalu

Pemkab Mojokerto dan FKUB Gelar Doa Bersama untuk Korban Demo Ricuh, Serukan Indonesia Damai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal