Kemudian tersangka berinisial Y berperan sebagai kurir atau intelijen dalam struktur organisasi KNPB Tambrauw yang baru dibentuk. Sementara tersangka WY berperan sebagai tenaga keamanan yang bertugas menjaga keamanan saat kegiatan deklarasi dan pelantikan berlangsung.
"Ketiga tersangka diancam melakukan tindak pidana makar dan melanggar Pasal 106 KUHP. Sementara 16 orang lainnya kami tetapkan sebagai saksi dan mereka sudah dikembalikan kepada keluarga masing-masing,” ucapnya.
Kapolres mengungkapkan, kronologis penangkapan 19 orang anggota KNPB Sektor Tambrauw berawal dari informasi masyarakat akan ada kegiatan deklarasi dan pelantikan Badan Pengurus KNPB Sektor Tambrauw.
"Jadi, memang benar pada Jumat 9 Juni 2023 sekitar pukul 15.30 WIT bertempat di salah satu rumah warga yang berada di Kampung Sarwom, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw telah diamankan kelompok yang melaksanakan deklarasi dan pelantikan Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sektor Tambrauw," katanya.
Penangkapan 19 orang simpatisan KNPB Tambrauw dilakukan tim gabungan yang terdiri atas Polres Tambrauw dan Kodim 1810/Tambrauw.