Tenaga Kesehatan di Mimika Terima Insentif Penanganan Covid-19

Antara
Ilustrasi tenaga medis di rumah sakit. (Foto: Sindo).

Reynold menyebut besaran insentif mengacu pada Permenkes No 72 Tahun 2020, yakni dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, dan penunjang medis Rp5 juta.

"Jumlah tenaga kesehatan terlibat ada sekitar 350-an orang. Mereka ini termasuk pegawai puskesmas yang turut menangani OPD dan OTG di wisma atlet," ujar dia.

Selain menerima insentif, para petugas kesehatan itu juga tetap menerima hak-haknya yang lain, seperti tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang selama ini rutin dibayarkan sebelum pandemi virus corona.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Pencari Kepiting Bakau di Mimika Diterkam Buaya, Hilang Diseret ke Dalam Sungai

57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

57 tahun lalu

Mencekam! OPM Serang Warga Tembagapura, Anak Perempuan Tewas Ditembak

57 tahun lalu

Begal Sadis di Jeneponto Ditangkap, 2 Nakes Jadi Korban hingga Patah Tulang

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Mapurujaya Mimika, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal