JAYAPURA, iNews.id - Direktorat Polair Kepolisian Daerah (Polda) Papua berhasil membongkar praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di tengah laut atau yang biasanya disebut “kencing minyak”.
Praktik ilegal itu dilakukan kru kapal tangker KM Kairos II dan Kapal Self Propeller Oil Barge (SPOB) KM Kartanegara di Perairan Jayapura, Senin (27/8/2018). Sebanyak empat orang ditangkap dalam praktik ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal mengatakan, penggagalan “kencing minyak” tersebut atas laporan masyarakat yang melihat ada kegiatan mencurigakan sejumlah kru kapal di tengah laut.
“Penangkapan ini berawal sekitar pukul 15.30 WIT, anggota Direktorat Polair Polda Papua mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kapal tanker dan kapal SPOB yang akan melakukan pengisian BBM secara ilegal yang tidak sesuai dengan fakturnya," kata Kombes Pol AM Kamal, Jumat (31/8/2018).
Atas laporan masyarakat tersebut, menurut Kamal, tim lidik dari Subditgakkum Dit Polair Polda Papua yang dipimpin Direktur Polair bertolak di sekitar perairan Kota Jayapura, tepatnya di depan Perairan Kayu Pulau, Kota Jayapura.