JAKARTA, iNews.id – Masa tanggap darurat penanganan bencana banjir bandang di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, telah berakhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyepakati tak memperpanjang tanggap darurat selama 14 hari sejak 16 hingga 29 Maret 2019.
Melalui rapat koordinasi dan melihat situasi kondisi terakhir, penanganan terhadap korban bencana banjir bandang dilanjutkan dengan transisi darurat menuju ke pemulihan selama 3 bulan. Terhitung sejak Sabtu (30/3/2019) hingga 27 Juni 2019.
“Selama fase transisi darurat menuju pemulihan, hal-hal yang dilakukan di masa tanggap darurat dapat dilanjutkan kembali, kecuali pencarian korban,” ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Sabtu (30/3/2019).
Dia menjelaskan, status transisi darurat ini hanya administrasi saja agar dalam penanganan bencana dimungkinan kemudahan akses dalam penggunaan anggaran, pengerahan personil, logistik, peralatan dan lainnya.
Dampak banjir bandang Sentani bukan hanya di Distrik Sentani. Tetapi juga dialami lima distrik lainnya di Distrik Sentani, Waibu, Sentani Barat, Ravenirara dan Distrik Depapre. Korban jiwa banjir bandang tercatat 112 meninggal, pembagiannya di Kabupaten Jayapura 105 orang dan 7 jiwa di Kota Jayapura.