Suami Bunuh Istri di Mappi Papua, Emosi Dituduh Telah Berselingkuh

Donald Karouw
Kapolres Mappi AKBP Yustinus S Kadang saat ekspose kasus suami bunuh istri. (Foto: Humas Polda Papua)

Dalam kasus ini, penyidik Sat Reskrim Polres Mappi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Merauke. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penyidikan dan penyerahan berkas tahap 1 kepada Kejari Merauke tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan. Bila dinyatakan lengkap, kami akan lakukan penyerahan tahap 2 yaitu barang bukti dan tersangka.” kata Kapoles.

Atas perbuatannya, tersangka HB dijerat dengan Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel Makassar, Pelaku Cemburu

57 tahun lalu

Pria di Makassar Bunuh Selingkuhan di Hotel, Korban Diberi Obat Antinyeri hingga Overdosis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal