Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Perbengkelan Dinas Perhubungan Kota Jayapura Matias Merahabia mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk pembayaran harga angkutan umum ke depan lebih tertib lagi.
"Karena selama ini ada penumpang yang membayar tarif lebih dan kurang Rp500 tetapi juga untuk para sopir, mereka tidak mengembalikan Rp500 bagi penumpang," ujarnya.
Dia menambahkan dengan dilakukan sosialisasi tersebut, para penumpang dan sopir angkot bisa mempersiapkan uang recehan agar dibayarkan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Diketahui, Pemkot Jayapura telah menetapkan tarif angkutan umum pascakenaikan BBM pada Oktober 2022 untuk penumpang umum dari Terminal Mesran tujuan Angkasa Pura, Distrik Jayapura Rp7.500 dan pelajar Rp4.500. Kemudian dari Terminal Entrop tujuan Terminal Mesran untuk penumpang umum Rp5.000 dan pelajar Rp4.500.
Kemudian trayek di dalam Kota Jayapura tarif bagi penumpang umum Rp4.500 dan pelajar Rp3.500. Selanjutnya dari Terminal Otonom ke Abe Pantai, Distrik Abepura hingga Kampung Nafri bagi penumpang umum Rp6.000 dan pelajar Rp4.000.
Sementara tarif bagi penumpang umum dari Terminal Mesran ke Pasir II Rp5.500 dan pelajar Rp4.000 sama seperti dari Terminal Mesran ke Base G dan untuk tarif di area Koya lokal penumpang umum Rp6.000, sedangkan pelajar Rp4.000.
Lalu untuk trayek Terminal Youtefa ke Perumnas Waena kemudian dari Terminal Tipe B ke Batas Kota tarif bagi penumpang umum Rp6.000 dan pelajar Rp4.500.