Sidang Perdana 5 Prajurit TNI Mutilasi Warga Papua, Ini Dakwaan yang Dibacakan

Tim iNews
5 Prajurit TNI Mutilasi Warga Papua saat rekonstruksi (Foto: Antara)

PAPUA, iNews.id - Sidang perdana lima prajurit TNI dalam kasus mutilasi enam warga sipil di Papua digelar, Senin (12/12/2022). Dalam dakwaan disebutkan para tersangka melakukan tindak pencurian hingga pembunuhan berencana.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan, sidang pimpin Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto selaku hakim ketua. Sidang juga dihadiri sejumlah saksi.

"Bahwa sidang perdana kasus mutilasi yang dilakukan oleh enam orang oknum anggota TNI-AD dari (Brigif 20/IJK/3 Kostrad) dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi di Dilmil III-19, Otmil IV-20 Jayapura," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).

Herman menuturkan jika sidang berlangsung dari pukul 13.25 sampai 17.30 WIT. Adapun para terdakwa yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM dan Pratu RPC.

Sementara dakwaan dibacakan Kolonel Chk Yunus Ginting selaku oditur militer. Disebutkan oknum TNI ini diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan hingga pembunuhan  berencana.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal