Selain itu hukuman pemecatan secara tidak hormat juga akan diberikan terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat praktik percaloan.
Praktik calo dapat dihindari masyarakat dengan mengecek kebenaran berita yang beredar dari sumber valid. Misal melalui maupun media sosial Kemenpan RB atau BKN.
Teguh juga meyakinkan masyarakat bahwa hanya kemampuan diri sendiri yang dapat menentukan seseorang menjadi seorang ASN dan bukan orang lain.
"Jangan mudah percaya terhadap janji-janji orang lain yang dapat meluluskan seseorang terutama jika harus membayar sejumlah uang tertentu," ujarnya.