SE Diterbitkan, Pemprov Papua Ingatkan ASN Tidak Menambah Jatah Libur Natal 2022

Antara
Pemprov Papua mengingatkan agar para ASN tidak menambah jatah libur Natal 2022. Mereka diharapkan masuk kembali sesuai SE yang telah diterbitkan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak menambah libur Natal 2022. Para ASN diharapkan kembali masuk ke kantor sesuai surat edaran (SE) yang diterbitkan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri Yudianto menyebut, berdasarkan surat edaran hari libur dan cuti bersama ditetapkan mulai 19 Desember 2022. Para ASN, kata dia, kembali masuk kantor pada Kamis (29/12/2022) setelah masa cuti bersama usai.

“Kemudian lanjut lagi pada Senin (26/12/2022) dan Natal hari kedua Selasa (27/12/2022) di mana libur Hari Jadi Provinsi Papua Rabu (28/12/2022) cuti bersama lagi dan masuk pada Kamis (29/12/2022),” kata Jeri, Kamis (22/12/2022).

Dia menyatakan, para ASN diharapkan tidak menambah waktu libur. Mereka diwajibkan masuk kembali untuk melayani publik sesuai waktu yang telah ditetapkan.

“Khusus ASN yang ada di wilayah pelayanan publik seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tetap diatur masuknya oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing,”katanya.

Dia menjelaskan, pelayanan publik akan tetap berjalan, termasuk di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang mengelola transaksi keuangan mengikuti ketentuan yang ada di perbankan. Demikian juga ASN di bidang IT pengelola server e-government tetap melakukan tugasnya untuk menjaga kualitas layanan.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Anton Mote mengatakan, pihaknya akan beraktivitas seperti biasa khususnya saat Natal dan Tahun Baru 2023. Sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal