MANNEN, iNews.id - Satgas Pengamanan Perbatasan Indonesia - Papua Nugini mencegah peredaran minuman keras (miras) di Distrik Mannen, Kabupaten Keerom, Papua. Kasus ini terungkap saat Satgas Pamtas Yonif 126/KC Pos KM 76 melakukan patroli.
Dansatgas Yonif 126/KC, Letkol Inf Mulyo Junaidi mengatakan, pencegahan peredaran miras tersebut berlangsung pada Minggu (28/4/2019) sekitar pukul 09 .00 WIT.
"Berawal pada saat Pos KM 7 melakukan patroli keamanan dan pemeriksaan terhadap barang-barang illegal dari kendaraan yang melintas di jalan Trans Papua," kata Mulyo dalam siaran pers yang diterima iNews.id, Senin (29/4/2019).
Saat sebuah mobil jenis minibus dengan nomor polisi DS 1634 Q melintas dan diberhentikan oleh anggota untuk diadakan pemeriksaan. Di dalam kendaraan tersebut mengangkut enam botol miras jenis Jeniver, dibawa warga ID (36).
"Dia mengaku, miras itu titipan masyarakat yang akan dibawa ke Kecamatan Senggi," ujar dia.