“Hsil pemeriksaan, terindikasi ada perbuatan pidana karena pelaku membawa lari anak dari pelapor tidak pulang selama 3 hari," katanya.
Setelah pencarian, didapati korban sedang bersama pelanggan dari pelaku. Polisi langsung menangkap pelaku dan mengamankan korban di salah satu hotel di seputaran Waena, Kota Jayapura.
Atas perbuatannya, pelaku MCA dijerat Pasal 6 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," katanya.