Remaja di Jayapura Setubuhi Pacar 5 Kali di Hotel, lalu Dijual ke Hidung Belang

Fredy Nuboba
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Dean Mackbon. (Foto: iNews/Fredy Nuboba)

“Hsil pemeriksaan, terindikasi ada perbuatan pidana karena pelaku membawa lari anak dari pelapor tidak pulang selama 3 hari," katanya.

Setelah pencarian, didapati korban sedang bersama pelanggan dari pelaku. Polisi langsung menangkap pelaku dan mengamankan korban di salah satu hotel di seputaran Waena, Kota Jayapura.

Atas perbuatannya, pelaku MCA dijerat Pasal 6 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Pemuda di Tuban Tega Jual Pacar Masih SMP ke Pria Hidung Belang Rp300.000

57 tahun lalu

Oknum Polisi Tembak Warga di Waena, Kapolresta Jayapura: Diproses Pidana dan Etik

57 tahun lalu

Identitas Oknum Polisi Tembak Warga Sipil di Jayapura, Brigpol LR Anggota Polda Papua

57 tahun lalu

Oknum Polisi Diduga Tembak Warga Sipil di Waena Jayapura

57 tahun lalu

Demo Ricuh Mahasiswa di Jayapura, 3 Orang Luka Parah Kena Lemparan Batu di Kepala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal