JAKARTA, iNews.id – Profil Ricky Ham Pagawak (RHP) Bupati nonaktifMamberamo Tengah, Papua, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (19/2/2023) menarik diulas. Kabar penangkapan Ricky Ham tersebut diungkapkan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri.
"Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura," kata Mathius Fakhiri, Minggu (19/2/2023).
RHP sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Diketahui jika RHP ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 14 Juli 2022. Dia sebelumnya dilaporkan melarikan diri ke Papua Nugini. Dari foto penangkapan yang diterima, RHP tampak duduk dalam mobil. Dia mengenakan masker yang disempatkan di janggutnya.