Namun korban ketika itu hanya memberikan uang Rp100.000 sehingga tersangka tidak terima dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang pada area kemaluan dan sekitar badan secara berulang kali. Akibatnya korban tidak sadarkan diri.
Saksi sopir lajuran bersama korban yang sudah tak berdaya kemudian kabur dan melanjutkan perjalanan. Saksi lantas melihat korban sudah tidak merespons dan dibawa ke Puskesmas Senggi untuk meminta pertolongan. Namun saat ditangani, korban sudah meninggal.
"Untuk tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.