Panglima TNI meminta perkembangan kasus tersebut terus dikawal dan memerintahkan jajarannya memberikan sanksi bagi personel yang melakukan kelalaian. Selain sanksi pidana dari KUHP, Andika juga memerintahkan untuk memberikan sanksi disiplin sesuai hukum militer yang berlaku.
"Investigasi telah dilakukan dan ini murni kelalaian prajurit dalam penggunaan senjata. Harus ada sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Andika juga telah menyampaikan kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan TNI dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain akan menjadi prioritas untuk diselesaikan sesuai prosedur hukum berlaku.
"Menjadi perhatian khusus dan prioritas kami di TNI, kasus-kasus hukum tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Andika Perkasa.