MANOKWARI, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan 3 resmi diperpanjang di Provinsi Papua Barat sampai dengan 23 Agustus 2021. Gubernur Papua BaratDominggus Mandacan menginstruksikan para kepala daerah untuk mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 mulai dari tingkat desa hingga kelurahan.
"Para kepala daerah harus mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 mulai dari tingkat desa hingga kelurahan, secara khusus di 11 daerah PPKM level 3 dengan pembagian zonasi tingkat penularan virus corona," kata Dominggus Mandacan di Manokwari, Selasa (10/8/2021).
Diketahui, PPKM level 3 berlaku di 11 daerah sedangkan PPKM level 2 di Kabupaten Pegunungan Arfak dan Tambrauw. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, 1.
"Maka 11 daerah masih diperpanjang PPKM level 3 dan dua daerah yakni Pegunungan Arfak dan Maybrat menerapkan PPKM level 2," kata Dominggus.
Perpanjangan PPKM level 3 dan 2 di provinsi ini juga diperkuat dengan Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor: 440/06/Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.