Polresta Jayapura Musnahkan Ganja 21 Kg dari 4 Tersangka asal Papua Nugini

Donald Karouw
Polresta Jayapura saat memusnahkan barang bukti 21 kg ganja yang dibawa empat warga asal Papua Nugini. (Foto: Humas Polda Papua)

JAYAPURA, iNews.id - Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 21 kg. Pemusnahan berlangsung di Lapangan Mapolresta dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan dan Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, Senin (20/6/2022).

Iptu Alam mengatakan, pemusnahan tersebut atas empat kasus yang kini dalam proses penyidikan. Tersangkanya empat orang yang masing-masing telah diserahkan kepada jaksa untuk selanjutnya masuk ke proses persidangan. Identitas mereka yakni berinisial W, MJ, SA dan BAK.

“Keempat tersangka merupakan warga negara asing (WNA) dari Papua Nugini (PNG). Keempat tersangka ditangkap di Kampung Enggros dengan total barang bukti ganja sebanyak 21 kg lebih,” ujarnya, Senin (20/6/2022).

Lebih lanjut, berkas perkara keempat tersangka hampir rampung. Untuk itu atas perintah dari Kejaksaan, penyidik Polresta Jayapura melakukan pemusnahan barang bukti. Namun disisihkan sebagian untuk kelengkapan proses penyidikan masing-masing tersangka di pengadilan.

“Untuk tersangka SA disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Sementara untuk tiga tersangka lainnya yakni W, MJ dan BAK dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal