Polres Sorong Gagalkan Penyelundupan Ganja 6,8 Kg di KM Ciremai

Chanry Andrew Suripatty
Kurir ganja ditangkap tim Resnarkoba Polres Kota Sorong, Papua Barat. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

SORONG, iNews.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, Polres Sorong Kota dan Polda Papua Barat menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 6,8 kilogram yang dijemput pemuda melalui jasa pengiriman di kapal motor (KM) Ciremai di pelabuhan, Senin (18/5/2020) siang. Pelaku yang diamankan bernama Ramos (21) warga Malaengkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, keberhasilan anggotanya di lapangan menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis ganja ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan akan ada pengiriman narkoba dari Kota Jayapura menggunakan KM Ciremai.

Kapal tersebut, menurut Ary, berangkat dari Jayapura pada tanggal 16 Mei 2020 dan rencana tiba di pelabuhan laut kota Sorong pada hari Senin 18 Mei 2020.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sorong Kota melakukan persiapan dan pada hari Senin(18/5/2020) dini hari, anggota langsung bergerak ke pelabuhan untuk melakukan observasi di sekitar pelabuhan laut kota Sorong,” katanya. 

Barang haram tersebut, menurut Ary, akan dijemput oleh seseorang yang merupakan pemain lama (pengedar narkoba jenis ganja di kota Sorong). "Dari informasi tersebut anggota kami bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar pelabuhan kota sorong," ujarnya. 

Selanjutnya, menurut Ary, setelah menyelidiki dan observasi di sekitar pelabuhan laut Kota Sorong, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang menjemput barang haram tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja kering siap edar yang dikemas didalam karton berisi pinang dan siri.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan yakni ganja seberat 6,8 kilogram. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Sorong Kota. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dalang Penyelundupan Ganja 255 Kg dari Aceh–Medan Diburu, Warga Nagan Raya

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3,6 Kg Ganja di Pelabuhan Jayapura, 4 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Satgas Kopasgat Gagalkan Penyelundupan 2,46 Kg Ganja di Bandara Sentani Jayapura

57 tahun lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Ganja 40 Kg asal Padang, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Duh, Mama Muda di Madina Selundupkan Ganja Kering ke Semur Jengkol Pesanan Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal