Polisi Tetapkan Eks Anggota DPRD Kota Sorong Jadi DPO Kasus Miras Oplosan

Chanry Andrew Suripatty
Eks anggota DPRD Kota Sorong ditetapkan menjadi DPO oleh Polresta Jayapura terkait kasus miras oplosan. (Foto: MPI/Chanry Andrew Suripatty)

Hendrik juga diketahui merupakan atasan dari para korban dan pemilik bahan baku minuman racikan atau oplosan yang diedarkan di Jayapura. 

Hendrik Poltak sebelumnya juga pernah terlibat kasus Pil PCC sebanyak sembilan ribu butir yang di proses oleh Kepolisian Polres Sorong Kota. Atas kasus itu, Hendrik Poltak Sitorus dijatuhkan hukuman penjara oleh pengadilan negeri Sorong 1 tahun penjara. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Hendrik Sitorus dijerat Pasal 136 huruf a dan b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap

57 tahun lalu

Mencekam! Bentrok 2 Kelompok Pemuda Pecah di Sorong, 2 Polisi dan Anak 10 Tahun Terluka

57 tahun lalu

Penipuan AI Berkedok Video Call Catut Kombes di Sorong, Uang Rp93 Juta Nyaris Raib

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Sorong dan Raja Ampat Panik Berhamburan

57 tahun lalu

Oknum Guru di Sorong Diduga Bakar Rambut Siswa saat Apel, Korban sampai Trauma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal