Polisi Tangkap Penjual Miras dan Ratusan Minuman Botol Bermerek di Jayapura

Andi Mohammad Ikhbal
Polisi amankan penjual dan botol miras. (Foto: Tribratanews).

JAYAPURA, iNews.id - Polisi menangkap seorang penjual minuman keras (miras) di depan Kantor PTUN Jayapura. Ada ratusan minuman botol berbagai merek siap edar yang diamankan petugas.

Penjual miras berinisial MKA (38) dinilai telah melanggar instruksi wali kota yang melaran penjualan miras jelang PON. Namun dia malah membuka usaha di Perumnas I Waena, Distrik Heram. 

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali, membenarkan penangkapan ini. Penjual dan barang bukti sudah diamankan di kantor polisi.

Miras yang dijual pelaku merupakan minuman bermerek seperti Whiskey Robinson, Vodka Newport, Jennefer dan lainnya. Belum diketahui motifnya menjual miras di lokasi tersebut jelang PON XX.

"Kami imbau para pedagang miras tidak melakukan transaksi di saat pertandingan PON berlangsung untuk keamanan dan kenyamanan bersama," kata Iptu Alamsyah di Kota Jayapura, Papua, Rabu (29/9/2021).

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

12 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

13 hari lalu

Penampakan Senjata Api dan Amunisi Ilegal Diduga Dipasok untuk KKB Papua

13 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

14 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal