Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Jayapura, Sita Ganja 1 Kg Lebih

Donald Karouw
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen saat ekspose kasus narkotika jenis ganja. (Foto: Humas Polri)

JAYAPURA, iNews.id – Polisi mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja pada dua tempat berbeda di Jayapura, Papua. Pertama di Bandara Sentani, kedua di Kompleks BTN Puskopad Doyo baru.

Dalam perkara ini dua orang diamankan beserta barang bukti lebih dari 1 kg ganja. Mereka kini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan, penangkapan pertama berawal saat tersangka berinisial YA (25) hendak mengirimkan barang haram tersebut lewat Bandara Sentani ke Wamena.

“Saat pemeriksaan X-ray, petugas Avsec mencurigai barang pelaku. Setelah periksa, didapati 20 bungkus besar paket ganja dengan berat 1 kg dan mengamankan tersangka,” ujarnya didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrid Nadek, Kasi Humas Polres Jayapura Iptu Iwan dan KBO Sat Narkoba Ipda Aswan, Rabu (25/5/2022).

Da melanjutkan, usai penangkapan barang bukti dan pelaku diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani. Lalu kasusnya ditangani Satnarkoba Polres Jayapura guna proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Cegah Perang Suku Meluas, Polda Papua Terjunkan 3 SSK Brimob ke Wamena

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal