Polisi Bubarkan Judi Dadu di Jayawijaya, 7 Penjudi Diciduk

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi Judi Dadu (Reuters/Okezone)

Dominggus menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Jayawijaya. Selain menangkap para tersangka, polisi meenyita barang bukti berupa uang senilai Rp 4.213.000, enam dadu, dua pengalas dadu.

"Dua mangkok penutup dadu, satu meja dadu, dua kursi plastik, satu lembar spanduk yang bertuliskan mata dadu dan tiga ponsel," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan primer Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP subsider pasal 303 bis ayat (1) ke-(1), (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

Pengamat Militer Bongkar Alasan KKB Selalu Serang Pekerja Proyek dan Guru di Papua 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal