Petugas lalu menyita sejumlah barang bukti yang terdiri atas 120 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi ganja di rumah tersangka AIB. Setelah tersangka AIB diamankan tim mengejar dan menangkap WK di lampu merah Dok V Atas Kota Jayapura.
Atas perbuatannya, dua orang tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.
Dir Resnarkoba menambahkan, keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Selain itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.
“Kami akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya,” ucapnya.