Polda Papua Tetapkan 10 Tersangka Kasus Mutilasi di Timika, 1 Pelaku DPO

Chanry Andrew Suripatty
Polda Papua menetapkan 10 tersangka kasus mutilasi empat warga Papua. Satu pelaku DPO. (Foto: Chanry Andrew)

Untuk tersangka yang berstatus anggota TNI telah ditangani oleh Sub Denpom Mimika, Kodam XVII/Cenderawasih. Sedangkan tersangka warga sipil ditahan Polres Mimika.

Menurut Faizal, sepuluh tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP," kata Faizal.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polda Papua Hentikan Penyidikan 5 Tersangka Ledakan Mortir di Biak, Seluruhnya Tewas

5 hari lalu

Update Ledakan Bom PD II di Biak Numfor, 9 Korban Tewas Teridentifikasi

6 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

12 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

1 bulan lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal