Polda Papua Tangkap Penipu Seleksi Akpol, Korban Kehilangan Uang Rp1 Miliar Lebih

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo (Foto: iNews/Fredy Nuboba)

JAYAPURA, iNews.id - Polda Papua menangkap pelaku penipuan modus meloloskan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam kasus ini, korban kehilangan uang Rp1 miliar lebih.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial FC. Dalam melancarkan aksinya, FC menjanjikan kepada korban dia memiliki kemampuan untuk memastikan kelulusan anaknya dalam seleksi Akpol.

"Korban dipercayai foto-foto yang ditunjukkan tersangka sedang berada di Mabes Polri dan punya kenalan dengan pejabat tinggi di Polri,” ujar Ignatius Benny, Jumat (20/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Papua Kombes Pol Arif Bastari menambahkan, korban mempercayai janji FC. Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka hingga mencapai total sekitar Rp1,035 miliar.

Setelah hasil seleksi diumumkan, anak korban dinyatakan tidak lulus. Korban lalu mencoba menghubungi tersangka FC, namun tidak berhasil mendapatkan jawaban. Kondisi tersebut mendorong korban untuk membuat laporan ke Polda Papua.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polda Papua Hentikan Penyidikan 5 Tersangka Ledakan Mortir di Biak, Seluruhnya Tewas

7 hari lalu

Update Ledakan Bom PD II di Biak Numfor, 9 Korban Tewas Teridentifikasi

16 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

19 hari lalu

Jabat Kapolres Grobogan, AKBP Endhie Pratama Disambut Tradisi Pedang Pora

21 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal