KSAD Dudung Perintahkan Segera Pecat Oknum TNI yang Terlibat Mutilasi di Papua

Bachtiar Rojab
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman saat beri keterangan soal kasus mutilasi di Timika, Kabupaten Mimika, Papua (Foto : iNews/Bachtiar Rojab)

JAKARTA, iNews.id - Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Timika, Kabupaten Mimika, Papua masih terus berproses. Dalam penanganan kasus ini, enam oknum anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengecam keras tindakan anggotanya yang terlibat mutilasi tersebut. Dia meminta Puspomad agar mengusut tuntas kejadian tersebut. 

"Tetapi saya tegaskan kepada seluruh jajaran Angkatan Darat, khususnya kepada Puspomad agar ini diproses. proses dengan tuntas dan tegas. Saya harapkan orang-orang itu dipecat segera," ujar KSAD, Rabu (7/9/2022).

KSAD mengatakan, kejadian tersebut dilatar belakangi rencana pembelian senjata oleh pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"Kemudian dipancing anggota dan dalam prosesnya ditangkap anggota," katanya.

Menurutnya, meski oknum tersebut anggota TNI AD. Namun hukum haruslah tetap berlaku dan menindak tegas segala pelanggaran. 

"Tidak boleh seperti itu, hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu," ucapnya. 

Sebelumnya, Polda Papua dan Kodam XVII Cenderawasih telah berkoordinasi dan memeriksa para tersangka pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap empat warga sipil orang asli Papua (OAP) asal Kabupaten Nduga. Hasil pemeriksaan, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, enam di antaranya oknum TNI.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal