Polda Papua Cek Obat yang Dilarang BPOM, Pemilik Apotek: Kami Kembalikan ke Distributor

Antara
Personel Ditnarkoba Polda Papua mengecek penarikan obat di sejumlah apotek, Rabu (26/10/2022). (Foto: Antara/Evarukdijati)

Edwar Muhtar pemilik Apotek Murah Farma yang beroperasi di kawasan Imbi mengaku jenis obat itu sudah ditarik oleh distributor setelah adanya larangan dari BPOM. Sebelum ada larangan diperjualbelikan oleh BPOM, obat itu cukup banyak dibeli masyarakat karena harganya yang relatif murah.

"Ada 16 botol Unibebi Cough sirup yang kami kembalikan ke distributor," ucap Edward Muhtar.

Usai pengecekan personel Ditnarkoba Polda Papua memasang pengumuman tentang pelarangan jual beli obat sirop merek Unibebi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Malang dan Kediri, 2 Tersangka Ditangkap

3 hari lalu

Polda Papua Hentikan Penyidikan 5 Tersangka Ledakan Mortir di Biak, Seluruhnya Tewas

4 hari lalu

Update Ledakan Bom PD II di Biak Numfor, 9 Korban Tewas Teridentifikasi

1 bulan lalu

Bom Aktif Peninggalan PD II Dimusnahkan di Biak Numfor, Cegah Insiden Ledakan Berulang

1 bulan lalu

Update Ledakan di Biak Papua, Sudah 34 Potongan Tubuh Ditemukan di TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal