Periksa 2 Orang, KPK Usut Bahan Material Proyek Gereja di Mimika Tak Sesuai Spesifikasi

Antara
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang terkait kasus proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Kamis (18/3/2022). Dalam kasus ini KPK mengusut proses pembelian bahan material dalam proyek pembangunan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan untuk mendalami dugaan bahan material tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Selain itu juga diduga ada aliran sejumlah uang kepada pihak terkait.

"Dikonfirmasi antara lain mengenai proses pembelian bahan material yang digunakan dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Dia menuturkan, dua orang yang diperiksa sebagai saksi, yaitu Budiyanto Wijaya dari pihak swasta yang merupakan anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 dan Jessi dari pihak swasta merupakan staf PT Master Steel.

Selain itu dalam kasus yang sama hari ini KPK juga memanggil tiga orang, yakni tiga pihak swasta masing-masing Pahariadi, Arif Yahya, dan Hendra.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
15 jam lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

7 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

11 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

12 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

12 hari lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sempat Diperiksa di Polresta Surakarta usai OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal