“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui pada saat kejadian dia melihat penghuni rumah atau korban sedang keluar untuk ibadah. Dia lalu memanjat pagar rumah kemudian masuk dengan membongkar jendela ke dalam kamar korban dan mengambil uang Rp500 juta lalu pergi meninggalkan TKP,” katanya.
Pelaku juga mengakui sebagian uang yaitu sebesar Rp200 juta telah dipergunakan untuk membeli satu unit motor Yamaha Vixion bekas seharga Rp19 juta. Sisanya dipakai berfoya-foya untuk beli minuman keras serta membagikan kepada teman-temannya.
“Saat ini terhadap pelaku telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencurian sesuai Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kapolsek.