Penumpang Kapal di Jayapura Ditangkap Polisi, Bawa 3,9 Kg Ganja dalam Tas

Tim iNews
Ilustrasi polisi menangkap penumpang kapal membawa ganja dalam koper di Pelabuhan Laut Jayapura. (Foto: Ist)

Setelah diamankan, IH bersama barang bukti langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil penyidikan awal, tersangka mengakui ganja tersebut akan diedarkan di Kota Sorong.

“Potensi keuntungan yang dijanjikan kepada pelaku sekitar Rp10 juta,” ujar AKP Febry.

Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek KPL Jayapura Iptu H Abdul Kadir menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menutup jalur peredaran narkotika melalui laut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geledah Kediaman Sindikat Curanmor di Bengkulu, Polisi Temukan Sekarung Ganja

57 tahun lalu

Polda Metro Grebek Pengedar Ganja di Depok, 476 Gram Siap Edar Bikin Geger!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

57 tahun lalu

Dalang Penyelundupan Ganja 255 Kg dari Aceh–Medan Diburu, Warga Nagan Raya

57 tahun lalu

Tangkapan Besar! 2 Kurir Narkoba Bawa Ganja 255 Kg dari Aceh ke Medan Dibekuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal